Selasa, 07 Mei 2013

Hukum Sihir Menurut Islam

KETAHUILAH HUKUM-HUKUM SIHIR MENURUT KACAMATA ISLAM

 

ILMU-ilmu sihir merupakan sesuatu yang sangat membahayakan. Dan apabila ilmu sihir itu dipraktekan maka betapa jahat seseorang yang mempraktekan tersebut. Dalam surat Al-Baqarah 102 diterangkan bahwa Sulaiman dituduh oleh orang-orang kafir sebagai tukang sihir atau ahli sihir. Dimana ilmu-ilmu sihir itu didapat atau diajarkan setan kepada Sulaiman. Padahal sesungguhnya Sulaiman bukanlah seorang tukang sihir. Hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir).
Setan memang kafir,karena ajaran sihirnya. Sehingga logikanya adalah sebagai berikut, apabila seseorang mempunyai ilmu sihir kemudian mengamalkannya maka ia termasuk setan. Dan setan adalah kafir, maka orang yang mengikuti setan termasuuk dianggap kafir terhadap Allah. Kemudian timbul pertanyaan dihati kita, kenapa dua malaikat Harut dan Marut itu mengajarkan sihir kepada manusia? Tidak, Harut dan Marut tidak mengajarkan sihir kepada manusia dan tidak menganjurkan amalan sihir itu. Namun Harut dan Marut adalah dua malaikat yang memberi cobaan atas perintah Allah. Firman Allah selanjutnya: “Sedang keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seorang pun sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir.
Selanjutnya dikatakan oleh Imam Abu Hanifah bahwa tukang sihir itu harus dibunuh, hal ini biila diketahui bahwa ia benar-benar melakukannya (sebagai tukang sihir) baik menurut pengakuannya sendiri, ataupun dari beberapa saksi yang menyatakan bahwa dia adalah tukang sihir, dengan mengemukakan sifat-sifat yang menunjukkan identitasnya sebagai bukti bahwa dia benar-benar tukang sihir. Tukang sihir yang mengikrarkan bahwa dirinya telah bertaubat dan tidak akan melakukan perbuatan sihir itu tidak dapat diterima, sehingga dia harus dijatuhi hukuman atau sanksi. Tetapi kalau dia mengaku pernah mempraktekan sihirnya hanya sekali saja, kemudian ia meninggalkannya bertahun-tahun lamanya, maka pernyataan dan pengakuannya itu dapat diterima sehingga tidak boleh dibunuh.
Pandangan Abu Hanifah terhadap si tukang sihir memang keras. Hal itu karena dia benar-benar memperhatikan sabda Rasulullah sebagai berikut:
“Bunuhlah semua tukang sihir pria maupun wanita. Maka para sahabat pernah membunuh tiga orang ahli sihir.”
Pengaruh sihir tidak hanya mengenai pada orang-orang biasa. Namun Rasulullah Saw pun pernah terkena sihir. Barangkali karena itulah sehingga ada perintah untuk membunuh semua tukang sihir baik pria maupun wanita. Dan mungkin karena hal itulah sehingga Abu Hanifah sangat membenci tukang sihir dengan segala prakteknya. Rasulullah memang pernah disihir oleh orang Yahudi. Akibat dari pengaruh sihir tersebut maka tubuh Rasulullah terasa sakit. Hal ini telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah:
Aisyah ra pernah berkata, bahwa Rasulullah Saw telah disihir oleh seorang lelaki dari Bani Zuriq yang bernama Labid bin Al-Asham, sehingga terbayang kepada Rasulullah Saw suatu angan bahwa beliau melakukan sesuatu, sedang beliau tidak melakukannya. Setelah berlalu satu hari atau satu malam, ketika itu beliau berada di sampingku dalam keadaan berdo’a, dan terus berdo’a, kemudian beliau bersabda, wahai Aisyah aku mengetahui bahwa Allah telah memperkenankan permohonan do’a yang kupohonkan. Dua orang lelaki (Jibril dan Mikail) telah datang kepadaku, seorang duduk di sisi kepalaku dan seorang lagi di sisi kakiku. Bertanya yang seorang (Mikail) kepada sahabatnya (kepada Jibril): Apakah penyakit lelaki ini. Sahabatya (Jibril) menjawab: dia terkena sihir. Sahabat bertanya lagi, siapakah yang menyihirnya. Sahabatnya (Jibril) menjawab Labid Al-Asham. Sahabat tadi bertanya kembali: terbuat pada apakah sihir ini: sahabat (Jibril) menjawab: terbuat pada seikat rumput serta rambut yang terlekat dan pada mayang kurma jantan kering (juga seludangnya). Sahabat tadi bertanya lagi: dimanakah barang tersebut. Sahabatnya (Jibril) menjawab: di dalam telaga Dzarwan.
Mendengar hal itu, Rasulullah pun pergi bersama sebagian sahabat ke telaga Dzarwan. Kemudian Rasulullah besabda kepada Aisyah: Wahai Aisyah, airnya sekan-akan rendaman ini dan mayang kurma itu seolah-olah kepala setan. Maka aku (Aisyah) berkata wahai Rasulullah mengapa engkau tidak menyuruh mengeluarkannya? Rasulullah Saw pun bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menyembuhkan aku, maka aku benci untuk membangkitkan manusia melakukan kejahatan.”
Sesudah itu, benda-benda sihir tersebut diambil, kemudian ditanam. Berhubungan dengan kejadian sihir yang mengenai Rasulullah Saw, Allah Swt menurunkan wahyunya sebagai berikut:
“Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai Subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.” (QS.Al-Falaq: 1-5)
Dari berbagai dasar yang telah dikemukakan diatas maka sampailah kita pada suatu kesimpulan bahwa sesungguhnya para ulama sepakat untuk menghukumi sihir itu haram dilakukan. Barangsiapa yang melakukan atau mempraktekan ilmu-ilmu sihir maka ia termasuk dari golongan setan. Sudah pasti, mereka akan bersekutu dengan setan dan melakukan ajarannya. Setan adalah makhluk yang kafir, maka barangsiapa yang mengikuti setan maka dia termasuk kafir.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More