Kamis, 16 Mei 2013

Cara Pelaksanaan Aspal Lapen

METODE PELAKSANAAN ASPAL LAPEN





METODE PELAKSANAAN DAN ANALISA TEKNIS


1. Nama Pekerjaan
Peningkatan Jalan

2. Lokasi Pekerjaan

3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi teknis dalam dokumen ini adalah untuk pekerjaan :
- Galian tanah untuk saluran air dan drainase-
- Galian tanah biasa
- Lapis Pondasi Aggregat Klas C
- Lapis Penetrasi Macadam
- Hampar Pasir Alas
- Hampar Batu Dasar
- Hampar Batu Pecah uk. 3-5 Cm
- Pengaspalan I @ 3,2 Kg/M2
- Hampar Batu Pecah uk. 1-3 Cm
- Pengaspalan II @ 2 Kg/M2

Maksud utama pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk memperlancar transportasi dan menghubungkan pemukiman penduduk dan fasilitas pemerintah yang ada.

4. Tenaga Pelaksanaan
Tenaga Pelaksanaan untuk mengerjakan pekerjaan ini adalah :
1. Tenaga Pelaksana FULL TIME dari Kontraktor serendah-rendahnya mempunyai pendidikan sbb :
a). Sarjana Sipil/Sarjana Muda Sipil yang berpengalaman dalam Bidang Sipil
b). STM Sipil yang berpengalaman dalam Bidangnya.
Tenaga tersebut harus mampu dan bertanggung jawab atas hasil akhir pekerjaan.
2. Tenaga Tukang yang dipergunakan oleh Kontraktor harus Ahli dan cukup berpengalaman dalam bidangnya.
3. Tenaga yang di maksud butir 1 terlebih dahulu dimintakan persetujuan tertulis dari Pimpinan Proyek sebelum pekerjaan dimulai,
4. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja semua orang yang telibat dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja, prosedur kerja dan mengikut sertakan dalam asuransi tenaga kerja (Astek).

5. P e r a l a t a n.
Peralatan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah :
1. Excavator (minimal 1 unit)
2. Dump truck (minimal 4 unit kapasitas 4 m3 ).
3. Motor Grader (minimal 1 unit)
4. Vibro Compactor (minimal 1 unit)
5. Three Wheel Loader (Minimal 1 unit)

Semua alat yg dipergunakan masih berada dalam kondisi operasi yang baik.
Semua peralatan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus disediakan oleh Kontraktor dalam penggunaannya.
Alat yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tidak boleh di pergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

6. Bahan – bahan

1 B a t u

1. Batu yang dipakai pada pekerjaaan yang ditunjukan dalam gambar- gambar haruslah :
a. Batu harus dari bebatua yang baik serta yang homogen dan tidak mengandung bidang retakan.
b. Bidang permukaan bersih terhadap lumpur atau kotoran-kotoran yang menempel pada permukaan batu tersebut.
6.1.2. Ukuran batu diameter 10 – 15/ 15 – 30 Cm, untuk pekerjaan pasangan batu
6.1.3. Batu yang akan dipakai harus sesuai dengan ketentuan dalam persyaratan teknik, tidak terdapat batu-batuan yang gepeng dan pipih.
6.1.4. Sebelum batu tersebut dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi.
6.1.5. Batu tersebut harus diambil dari sumber yang disetujui oleh Direksi.

2. Pasir

6.2.1. Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir dan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia N1-2 serta PUBI.
6.2.2. Untuk pekerjaan beton cor dan beton bertulang maka pasir, bersih, tajam, keras tidak terlalu halus dan dengan ukuran maksimum 2 mm.
6.2.3. Pasir tidak boleh terlalu terlalu banyak mengandung butiran kasar, tanah/unsur dan tidak boleh mengandung garam serta harus memenuhi pasal 3.3. PBI 1971.
6.2.4. Sebelum pemakaian pasir tesebut, harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.

3. Aggregat Kasar / Aggregat Halus

6.3.1. Agregat kasar untuk beton dapat memakai batu kerikil, atau batu pecah (Splits) dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
6.3.2. Batu Kerikil/batu pecah (Splits) harus bergradasi baik dengan ukuran 20 mm – 31,5 mm dan tidak berpori dan harus memenuhi seluruh pasal 3.4. PBI 1971.
6.3.3. Harus berasal dari batuan yang baik, keras, padat, bersih tidak keropos, serta ridak bercampur dengan batu apung.
6.3.4. Tidak boleh banyak mengandung butiran-butiran yang pipih (Gepeng).
6.3.5. Bila Kerikil (Splits) tersebut mengandung tanah atau lumpur, maka sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
6.3.6. Sebelum kerikil/batu pecah tersebut digunakan harus terlebih dahulu mendapat parsetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.

4. Aspal

6.3.1. Aspal yang digunakan aspal pen 60/70 atau 80/100, atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjan
2. harus memenuhi seluruh pasal . PBI 1971

7. Hasil Pekerjaan

Hasil kemajuan fisik yang diperhitungkan harus memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

1. Sesuai ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Bestek.
2. Hasil pekerjaan atas dasar perubahan Gambar Design yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
3. Ternyata tidak melebihi hasil maksimum hasil yang telah dicapai atau ketentuan yang diatur dalam Kontrak.
4. Hasil pekerjaan sesuai kualitas dan kuantitas telah dicapai.
5. Perubahan-perubahan yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas pada waktu penunjukan pekerjaan dan selama pekerjaan sedang berjalan.

Hasil Pekerajaan Akhir (Penyerahan Pertama) dapat diterima Pemberi Tugas apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :

PIHAK KONTRAKTOR telah mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) minggu sebelum tanggal ditetapkannya penyerahan I (PERTAMA) pekerjaan pemberi tugas, untuk diadakan pemeriksaan Hasil Akhir yang telah dicapai yang terdiri dari :

1. Semua pekerjaan yang telah diperintahkan baik melalui Kontrak maupun perubahan-perubahannya sudah dilaksanakan sempurna.

2. Pembersihan/Perbaikan pekerjaan sudah dilaksanakan secara sempurna.

3. Gudang sudah dibersihkan dari tempatnya.

Sudah diadakan perhitungan kembali (Amandemen Kontrak) pekerjaan tambah kurang sesuai hasil pekerjaan di lapangan menurut harga satuan yang di dalam Kontrak.

Apabila jangka waktu masa pemeliharaan pekerjaan sudah berakhir, pekerjaan akan diterima apabila sudah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

1. Pihak Kontraktor sudah melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap kerusakan/cacat-cacat dari kategori bencana alam, dan hasil perbaikan oleh pemborong tersebut sudah dapat diterima oleh Pemberi Pekerjaan dalam kualitas/kuantitas sesuai dengan syarat-syarat teknis.
2. PIHAK KONTRAKTOR sudah mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) minggu sebelum tanggal ditetapkan penyerahan II (KEDUA) pekerjaan kepada Pemberi Tugas, untuk diadakan pemeriksaan terhadap hasil perintah tertulis atau dan pada buku harian sewaktu penyerahan (PERTAMA) pekerjaan.
3. Loos kerja/gudang bila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas sudah dibersihkan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.

Apabila Pihak Kontraktor tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diberi pada saat Penyerahan I (PERTAMA), maka biaya jaminan 5 % (lima persen) tidak dapat diterima dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya pekerjaan dilaksanakan oleh Pemborong lain dengan dana tersebut.

4. Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan mulai tahap 0 %, 50 % dan 100 % dengan pengambilan gambar pada sudut pandang yang sama, termasuk tahapan pekerjaan yang penting. Dokumentsi ini dibuat 3 (tiga) set dan disusun rapi pada album sesuai urutan dan jenis pekerjaan.

5. As Built Drawing (gambar bangunan terpasang/jadi) harus dipersiapkan pada saat penyrahan pertama pekerjaan untuk keperluan pemeriksaan dan harus sudah diserahkan pada Direksi pada saat penyerahan kedua, sebanyak 3 rangkap (1 asli + 2 salinan), semuanya atas biaya Kontraktor.

6. Kontraktor wajib membuat Surat Perjanjian (Kontrak) lengkap dengan gambar bestek, perubahan Kontrak (Amandemen) lengkap dengan Gambar Perubahan, serta Penggandaan sebanyak yang diperlukan dan semua menjadi tanggungan Kontraktor.


METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN

1. Persiapan Lapangan
1. Uitzet, bouwplank profil dan pembersihan lapangan adalah kewajiban Kontraktor

2. Kontraktor wajib membuat loods kerja, kantor Direksi dan tempat tinggal bagi Pelaksana dan Staf Kontraktor dan Pengawas Lapangan, ukuran/bahan sesuai kebutuhan dan menjadi milik Kontraktor.

3. Kontraktor harus menyediakan Gudang tempat penyimpanan bahan-bahan yang aman dan memenuhi syarat. Besarnya Ukuran ditetapkan kemudian dan tetap menjadi milik Kontraktor.

4. Biaya-biaya yang berhubungan dengan hal tersebut diatas sudah diperhitungkan dalam harga satuan pekerjaan.

2. Observasi Lapangan
1. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan wajib menunjuk Tenaga Pelaksana “FULL TIME” untuk pekerjaan ini yang bertanggung jawab dan diberi wewenang penuh dalam tugasnya dan diminta izin secara tertulis kepada Pemimpin Proyek, disertai alamat rumah yang bersangkutan.

2. Tenaga Pelaksana Kontraktor wajib memimpin pelaksanaan pekerjaan observasi sesuai ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak ini harus segera dilaporkan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek meliputi :
1. Keadaan kecocokan lokasi pekerjaan dengan gambar rencana tentang ukuran, dimensi, sasaran, dan fungsi.
2. Titik tetap yang digunakan untuk dasar pelaksanaan pekerjaan.
3. Kesimpulan/Saran.


3. Sebelum dimulai pelaksanaan Pihak Kontraktor bersama Pengawas Lapangan perlu mengadakan Pra Paper Kerja membahas program kerja meliputi :

1. Hubungan dengan masyarakat dan Pemerintah setempat sehingga mengadakan dukungan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyusunan waktu kegiatan pada bagian-bagian pekerjaan dalam bentuk Barchart Rencana yang diplot warna merah.
3. Penyusunan waktu pengadaan bahan serta peralatan sesuai jumlah yang diperlukan sebelum pekerjaan dimulai agar diplot dalam barchart.
4. Penyusunan waktu penyerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan dan sifat pekerjaan yang diplot dalam bartchart.
5. Hal-Hal yang dimaksud butir 2.3.2. s/d 2.3.4.menjadi dasar monitoring pelaksanaan dan segala perubahan dari rencana pelaksanaan yang telah disusun, Pihak Kontraktor harus mengajuka alasan secara tertulis untuk menjadi bahan pertimbangan Pemberi Tugas.

4. Berdasarkan ayat 3 diatas, Pihak Pemberi Tugas bersama Pihak Kontraktor melaksanakan rumusan ketetapan Program Kerja pada tempat yang ditentukan dan ditetapkan ini bersifat mengikat untuk dipatuhi selama pelaksanaan pekerjaan.

3. Pengukuran Kembali (Uitzet)

1. Pihak Kontraktor wajib melaksanakan pengukuran kembali berpedoman pada titik tetap yang ditentukan oleh Direksi Lapangan, sebagai dasar Mutual Check Awal I.
2. Kontraktor wajib memasang patok tetap/pembantu pada lokasi-lokasi sebagai berikut :
1. Memasang kembali unit beton bila titik ikat menurun, gambar bestek sudah hilang dan elevasi unit beton harus cocok dengan gambar rencana/revisi, ukuran pelaksanaan pembuatan patok ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
2. Memasang patok pembantu dari patok kayu untuk petunjuk as bangunan yang akan dikerjakan.
3. Pemasangan bouwplank dan profil dibuat dari bahan kayu atau bambu yang memenuhi syarat, ukuran berdasarkan gambar design/revisi rencana yang ditentukan setelah hasil Uitzet.
4. Dokumentasi yang wajib diadakan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas yaitu :
1. Buku ukur yang telah diperiksa dan disetujui.
2. Gambar hasil Uitzet yang asli.
3. Gambar design berdasarkan hasil Uitzet yang terakhir menjadi dasar perhitungan volume (Uitzet) pada pekerjaan, yang pelaksanaannya diatur/ditetapkan oleh Pemberi Tugas, sebagai dasar dibuat Mutual Check Awal dan Akhir.

4. Pembersihan Lapangan
1. Daerah Proyek yang keadaan lapangan pada tempat-tempat lokasi pekerjaan masih berupa belukar maka sebelum pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan, telebih dahulu pohon-pohon/ tanaman-tanaman harus dibersihkan dari tempat itu bersama akar-akarnya atas biaya Pemborong, termasuk ganti rugi tanaman sebelum dimulai pelaksanaan ( apabila ada ganti rugi tanaman ).
2. Daerah Proyek yang keadaan lapangan terdiri dari tegalan/rumput-rumput, maka tempat-tempat/lokasi pekerjaan harus bebas dari rerumputan tersebut.

5. Pekerjaan Galian Biasa

1. Pekerjaan galian Tanah menggunakan alat berat (Excavator) dan dilaksanakan sesuai ukuran dan ketinggian yang ditunjukan dalam gambar rencana atau menurut ukuran dan ketinggian lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi.
2. Ukuran yang berdasarkan atau menurut ketinggian tanah atau jarak pekerjaan harus ditunjukan kepada Direksi lebih dahulu sebelum memulai pekerjaan galian pada setiap tempat.
3. Yang dimaksud ketinggian tanah dalam perincian adalah permukaan tanah sesudah pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai.
4. Sebelum penggalian pada tanah tersebut permukaannya harus dikupas sampai kedalaman minimal 15 cm, untuk sementara tanah kupasan ditimbun dan ditempatkan di sekitar areal pekerjaan.
6. Tidak akan diadakan pembayaran pada galian yang lebih dalam dari yang telah ditentukan atau kelebihan pekerjaan penggalian.
7. Kontraktor harus membuang semua pekerjaan galian yang lepas dan menambah dengan material yang berbutir kasar yang dipadatkan dan dibentuk sedemikian rupa agar permukaannya sesuai kembali dengan gambar rencana, atau dengan petunjuk Direksi.

6. Pekerjaan Galian Drainase Untuk Saluran Air

1. Galian Tanah Saluran menggunakan tenaga manusia, dilaksanakan sesuai gambar dan petunjuk Direksi Lapangan.
2. Kemiringan saluran diperhatikan, jangan sampai air tidak mengalir atau tergenang, memakai waterpass untuk menentukan kemiringan saluran air.
3. Tanah hasil galian dihampar pada sisi jalan untuk pembentukan bahu jalan dan yang lebih dibuang dari lokasi pekerjaan, jangan dibiarkan menumpuk dibahu jalan.


7. Pekerjaan Lapis Pondasi Aggregat A dan Aggregat C

1. Lapis aggregate ini adalah pekerjaan perkerasan berbutir sebagai pekerjaan perbaikan pondasi jalan
2. Sebelum dihampar terlebih dahulu badan jalan dibentuk sesuai profil yang diinginkan dengan menimbun dan menggali permukaan jalan yang tidak rata.
3. Ketebalan hamparan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

10. Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam
1. Pekerjaan ini adalah akhir dari pekerjaan konstruksi perkerasan aspal, lapis penetrasi macadam dengan ketebalan 5 cm
2. Tahapan dalam pelaksanaan ini adalah hampar batu pecah 3-5 cm, disiram aspal, hampar batu pecah 2-3 disiram aspal sebagai pengunci dan hamparan pasir sebagai penutup
3. Setiap hamparan aggregate dipadatkan dengan alat pemadat.

3 komentar:

Saya butuh analisanya pak untuk jenis-jenis pekerjaan aspal

RAB UTK ASPAL LAPTER LEBAR 8 METER PANJANG 700 METER (PESAWAT KECIL MUATAN 7 ORG)

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More