This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 24 Juli 2013

Belum Mandi Besar Saat Adzan Shubuh, Sahkah Puasanya?


Belum Mandi Besar Saat Adzan Shubuh, Sahkah Puasanya?


Kita ketahui bersama bahwa di siang hari ketika berpuasa, suami istri dilarang berhubungan badan. Kesempatan yang ada hanya di malam hari. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk mandi junub terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Ketika kemaluan si pria telah masuk pada kemaluan si wanita, maka tetap mandi wajib.. Jika malam hari terasa dingin, maka tentu saja berat untuk mandi di malam hari. Biasanya pasangan tadi menundanya hingga ingin melaksanakan shalat shubuh. Ketika mereka ingin shalat shubuh, barulah mereka mandi junub. Padahal kita tahu bersama bahwa waktu menahan diri dari berbagai pembatal adalah mulai dari terbit fajar shubuh hingga terbenamnya matahari .. Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk Shubuh? Artinya ia masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub.

Sebagai jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.[1]

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2]

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dua faedah. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetubuhi istrinya di bulan Ramadhan (di malam hari, saat tidak puasa, pen), lantas beliau menunda mandinya hingga setelah terbit fajar. Ini menunjukkan bolehnya menunda mandi junub seperti itu. Kedua, beliau dalam keadaan junub karena jima’ (berhubungan badan dengan istrinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam (mimpi basah). Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri adalah orang yang ma’shum (terjaga dari kesalahan).”[4]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.”[5]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang menemui waktu Shubuh dalam keadaan junub dan belum mandi.”[6]

Jika sudah diketahui bahwa apabila seseorang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, puasanya tetap sah,  ada suatu catatan yang perlu diperhatikan. Orang tersebut tentulah harus menyegerakan mandi. Terutama untuk laki-laki, ia harus menyegerakan mandi junub agar bisa ikut shalat Shubuh jama’ah di masjid karena memang laki-laki wajib untuk berjama’ah

Bersetubuh Saat wanita Lagi Haid

BERSETUBUH SAAT WANITA LAGI HAID


Seperti kita ketahui bersama bahwa seorang pria haram menyetubuhi istrinya yang sedang haidh. Akan tetapi, beberapa berita meyakinkan akan nikmatnya bersetubuh ketika itu. Namun itu hanyalah suara orang-orang barat yang ingin menggelapkan mata umat Islam dan agar kita tidak lagi mengindahkan aturan Allah dan Rasul-Nya. Artikel sederhana berikut akan menyingkap beberapa hukum seputar hukum bersetubuh dengan wanita haidh. Moga bermanfaat. 

Haramnya Menyetubuhi Wanita Haidh
Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram.
Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)
Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim no. 302)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,

أجمع المسلمون علي تحريم وطئ الحائض للآية الكريمة والاحاديث الصحيحة

“Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haidh berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2/359)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَوَطْءُ النُّفَسَاءِ كَوَطْءِ الْحَائِضِ حَرَامٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ

“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haidh yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624)
Menyetubuhi Wanita Haidh Termasuk Dosa Besar
Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Al Muhamili dalam Al Majmu’ berkata bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafi’iyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al Majmu’, 2/359)

Apakah Ada Kafaroh dalam Hal Ini?
Para ulama berselisih pendapat kafaroh (tebusan) bagi orang yang menyetubuhi istrinya ketika haidh. Ada empat pendapat dalam masalah ini:

Pertama, banyak memohon ampun pada Allah dan tidak ada kafaroh. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terbaru Imam Asy Syafi’i, ulama Zhohiriyah (Ibnu Hazm, cs), dan Abu Hanifah.

Kedua, bersedakah dengan satu dinar atau setengah dinar. Demikian pendapat Imam Ahmad bin Hambal dari dua pendapat beliau yang dinilai lebih kuat.

Ketiga, jika menyetubuhinya ketika masih keluar darah haidh, maka wajib bersedekah dengan satu dinar. Jika menyetubuhinya setelah darah berhenti (namun belum mandi wajib), maka wajib bersedekah dengan setengah dinar. Demikian dikatakan oleh sebagian ulama hadits.

Keempat, bersedekah dengan 5 dinar. Demikian kata Al Auza’i.
Sebab perselisihan di atas karena penilaian keshahihan hadits Ibnu ‘Abbas. Dalam satu riwayat, Ibnu ‘Abbas memerintahkan bersedekah dengan satu dinar. Riwayat lain disebutkan dengan setengah dinar. Dalam hadits lainnya dirinci seperti pendapat ketiga di atas. Dalam hadits lainnya disebutkan kafaroh sebagaimana pendapat Al Auza’i. (Lihat Al Jaami’ Al Mufiid fii Asbaabi Ikhtilafil Fuqoha, Dr. ‘Abdul Karim Hamidi, 1/190-191)
Jumhur (mayoritas) ulama menganggap lemahnya (dhoifnya) hadits-hadits[1] yang membicarakan wajibnya sedekah karena menyetubuhi wanita haidh. Sehingga yang tepat, tidak ada kewajiban kafaroh (sedekah).[2] Kewajibannya adalah bertaubat (taubatan nasuha) dengan penuh penyesalan dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Karena ingat yang dilakukan adalah dosa besar sebagaimana dijelaskan di atas.

Bercumbu dengan Wanita Haidh
Boleh bercumbu dengan wanita haidh selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَمْلِكُ إِرْبَهُ

Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haidh atau selain kemaluannya.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

“Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas di atas sarungnya. Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624)

Kapan Mulai Boleh Disetubuhi?
Penyebutan dalam ayat amatlah jelas, “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222). Jadi barulah boleh menyetubuhi wanita haidh ketika darah haidhnya telah berhenti dan telah bersuci.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Penyebutan dalam ayat ‘sampai wanita tersebut bersuci’, menunjukkan haramnya .... Haramnya menyetubuhi wanita haidh itu hilang dengan berhentinya darah haidh dan dibolehkan untuk menyetubuhinya dengan syarat wanita tersebut telah mandi.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/625)

Bagaimana jika tidak mampu menggunakan air untuk wanita itu bersuci?
Sebagai ganti dari mandi adalah tayammum jika memang sulit mendapati air atau tidak bisa menggunakan air. Setelah bertayamum, suaminya boleh menyetubuhinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun wanita haidh ketika darahnya berhenti, maka suaminya tidak boleh menyetubuhinya sampai ia mandi jika ia mampu mandi. Jika tidak mampu, maka sebagai gantinya adalah tayamum. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624-625)
Semoga Allah selalu menambahkan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Larangan Laki - laki Memakai kain sutera

LARANGAN LAKI - LAKI MEMAKAI KAIN SUTERA


Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita.
Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan  haramnya:
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

“Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk surga,

وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

“Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23).
Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

“Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067).
Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ

“Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36)
Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).
Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang:
1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas.
2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita.
3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207)
Masih berlanjut pada pakaian sutera dalam kadar bagaimana yang dibolehkan …

Larangan Laki - laki Memakai Emas

ALASAN KENAPA LAKI - LAKI DILARANG MEMAKAI EMAS


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai dan Ahmad).
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata: “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya,walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan).
” Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga. ” (HR. Ahmad)
Kalau ditanya apa alasannya atau apa logikanya laki-laki tidak boleh memakai emas ?
Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya…
Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit.
Alzheimer, Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.
Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas ? Karena wanita tidak menderita masalah ini sebab setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).

Hasil balap motogp laguna seca

HASIL BALAP MOTOGP SERI LAGUNA SECA 2013



Kejadia Rossi dilaguna seca pada tahun 2008 dengan Stoner terulang kembali di sirkuit yang sama dan tikungan yang sama, bedanya kali ini Rossi duel dengan sang rokie baru marques. Meski start yang dilakukan Marquez tidak begitu bagus, namun berkat kerja keras di awal balapan, ia mampu menyusul satu-persatu rivalnya saat balapan berlangsung. Bahkan ia mampu menyusul Valentino Rossi. Kemudian di urutan kedua disusul oleh Stefan Bradl yang sempat memimpin balapan. Sementara pertarungan merebut podium terakhir, masih bisa diamankan oleh Valentino Rossi.

Hasil MotoGP Laguna Seca :
1. Marc Marquez ESP Repsol Honda Team  44m 0.695 detik
2. Stefan Bradl GER LCR Honda MotoGP  44m 2.993 detik
3. Valentino Rossi ITA Yamaha Factory Racing  44m 5.193 detik
4. Alvaro Bautista ESP Go&Fun Honda Gresini  44m 5.252 detik
5. Dani Pedrosa ESP Repsol Honda Team  44m 9.952 detik
6. Jorge Lorenzo ESP Yamaha Factory Racing  44m 13.665 detik
7. Cal Crutchlow GBR Monster Yamaha Tech 3  44m 15.999 detik
8. Nicky Hayden USA Ducati Team  44m 34.658 detik
9. Andrea Dovizioso ITA Ducati Team  44m 34.824 detik
10. Hector Barbera ESP Avintia Blusens * 45m 3.064 detik
11. Alex De Angelis RSM Ignite Pramac Racing  45m 3.299 detik
12. Colin Edwards USA NGM Forward Racing * 45m 4.288 detik
13. Danilo Petrucci ITA Came IodaRacing Project * 45m 21.145 detik
14. Karel Abraham CZE Cardion AB Motoracing  +1 lap
15. Yonny Hernandez COL Paul Bird Motorsport  +1 lap
16. Hiroshi Aoyama JPN Avintia Blusens * +1 lap
17. Bryan Staring AUS Go&Fun Honda Gresini (FTR-Honda CRT) +l lap
18. Lukas Pesek CZE Came IodaRacing Project * +1 lap



Klasemen Sementara 

  1. Marc MARQUEZ Honda SPA 163
  2. Dani PEDROSA Honda SPA 147
  3. Jorge LORENZO Yamaha SPA 137
  4. Valentino ROSSI Yamaha ITA 117
  5. Cal CRUTCHLOW Yamaha GBR 116
  6. Stefan BRADL Honda GER 84
  7. Andrea DOVIZIOSO Ducati ITA 81
  8. Alvaro BAUTISTA Honda SPA 71
  9. Nicky HAYDEN Ducati USA 65
  10. Aleix ESPARGARO ART SPA 52
  11. Bradley SMITH Yamaha GBR 51
  12. Michele PIRRO Ducati ITA 36
  13. Andrea IANNONE Ducati ITA 24
  14. Hector BARBERA FTR SPA 24
  15. Randy DE PUNIET ART FRA 19
  16. Danilo PETRUCCI Ioda-Suter ITA 18
  17. Colin EDWARDS FTR Kawasaki USA 17
  18. Ben SPIES Ducati USA 9
  19. Yonny HERNANDEZ ART COL 7
  20. Alex DE ANGELIS Ducati RSM 5
  21. Claudio CORTI FTR Kawasaki ITA 5
  22. Karel ABRAHAM ART CZE 5
  23. Michael LAVERTY PBM GBR 3
  24. Bryan STARING FTR Honda AUS 2
  25. Hiroshi AOYAMA FTR JPN 1
  26. Javier DEL AMOR FTR SPA 1

Rabu, 17 Juli 2013

Hasil motogp seri Jerman 2013

HASIL BALAP MOTOGP SERI JERMAN



1. M.Marquez - Repsol Honda Team
2. V.Rossi - Yamaha Factory Racing
3. C.Crutchlow - Monster Yamaha Tech 3
4. S.Bradl - LCR Honda MotoGP
5. A.Bautista - Go and Fun Honda Gresini
6. B.Smith - Monster Yamaha Tech 3
7. A.Espargaro - Power Electronics Aspar
8. A.Dovizioso - Ducati Team
9. N.Hayden - Ducati Team
10. M.Pirro - Pramac Racing Team
11. D.Petrucci - Came IodaRacing Project
12. R.Puniet - Power Electronics Aspar
13. H.Barbera - Avintia Blusens
14. C.Corti - NGM Mobile Forward Racing
15. C.Edwards - NGM Mobile Forward Racing
16. H.Aoyama - Avintia Blusens
17. K.Abraham - Cardion AB Motoracing
18. M.Laverty - Paul Bird Motorsport
19. B.Staring - Go and Fun Honda Gresini
20. L.Pesek - Came IodaRacing Project
21. Y.Hernandez - Paul Bird Motorsport



Klasemen Sementara


1. Marc MARQUEZ 138
2. Dani PEDROSA 136
3. Jorge LORENZO 127
4. Cal CRUTCHLOW 107
5. Valentino ROSSI 101
6. Andrea DOVIZIOSO 74
7. Stefan BRADL 64
8. Alvaro BAUTISTA 58
9. Nicky HAYDEN 57
10. Aleix ESPARGARO 52
11. Bradley SMITH 51
12. Michele PIRRO 36
13. Andrea IANNONE 24
14. Randy DE PUNIET 19
15. Hector BARBERA 18
16. Danilo PETRUCCI 15
17. Colin EDWARDS 13
18. Ben SPIES 9
19. Yonny HERNANDEZ 6
20. Claudio CORTI 5
21. Michael LAVERTY 3
22. Karel ABRAHAM 3
23. Bryan STARING 2
24. Hiroshi AOYAMA 1
25. Javier DEL AMOR 1

Rabu, 03 Juli 2013

Hasil Motogp Seri Assen Belanda

Hasil Balap MotoGP Assen, Belanda

 

Setelah menunggu beberapa seri sejak memasuki musim kompetisi 2013, Valentino Rossi akhirnya kembali meraih kemenangan pertamanya sejak bergabung dengan Yamaha di MotoGP Assen, Belanda (29/6). Hasil ini tentunya sudah lama menjadi impian pembalap kawakan asal Italia itu, mengingat dua musim sebelumnya ia tidak pernah merasakan atmosfir podium puncak.

Di urutan kedua Marc Marquez yang mampu menyusul rekan setimnya Dani Pedrosa di pertengahan balap, sempat bertarung dengan Cal Crutchlow di lap terakhir. Tapi cukup disayangkan, momentum yang digunakan oleh Crutchlow sangat tidak tepat, karena Marquez berhasil menutup jalur balap lawannya itu. Sementara Jorge Lorenzo mampu menunjukkan performa fantastisnya di urutan kelima. (otosport.co.id)

Hasil balap MotoGP Belanda :
1. Valentino Rossi ITA Yamaha Factory Racing (YZR-M1) 41m 25.202 detik
2. Marc Marquez ESP Repsol Honda Team (RC213V) 41m 27.372 detik
3. Cal Crutchlow GBR Monster Yamaha Tech 3 (YZR-M1) 41m 29.275 detik
4. Dani Pedrosa ESP Repsol Honda Team (RC213V) 41m 33.034 detik
5. Jorge Lorenzo ESP Yamaha Factory Racing (YZR-M1) 41m 40.712 detik
6. Stefan Bradl GER LCR Honda MotoGP (RC213V) 41m 52.721 detik
7. Alvaro Bautista ESP Go&Fun Honda Gresini (RC213V) 41m 56.800 detik
8. Aleix Espargaro ESP Power Electronics Aspar (ART CRT) 41m 57.607 detik
9. Bradley Smith GBR Monster Yamaha Tech 3 (YZR-M1) 41m 58.953 detik
10. Andrea Dovizioso ITA Ducati Team (GP13) 41m 59.003 detik
11. Nicky Hayden USA Ducati Team (GP13) 41m 59.573 detik
12. Randy De Puniet FRA Power Electronics Aspar (ART CRT) 42m 22.876 detik
13. Andrea Iannone ITA Energy T.I. Pramac Racing (GP13) 42m 26.626 detik
14. Michele Pirro ITA Ignite Pramac Racing (GP13) 42m 26.763 detik
15. Karel Abraham CZE Cardion AB Motoracing (ART CRT) 42m 29.628 detik
16. Danilo Petrucci ITA Came IodaRacing Project (Suter-BMW CRT)* 42m 36.316 detik
17. Colin Edwards USA NGM Forward Racing (FTR-Kawasaki CRT)* 42m 40.451 detik
18. Claudio Corti ITA NGM Forward Racing (FTR-Kawasaki CRT)* 42m 50.086 detik
19. Yonny Hernandez COL Paul Bird Motorsport (ART CRT) 42m 51.056 detik
20. Hector Barbera ESP Avintia Blusens (FTR-Kawasaki CRT)* 42m 51.180 detik
21. Bryan Staring AUS Go&Fun Honda Gresini (FTR-Honda CRT) 42m 51.458 detik
22. Michael Laverty GBR Paul Bird Motorsport (PBM-ART CRT)* 42m 51.812 detik
23. Ivan Silva ESP Avintia Blusens (FTR-Kawasaki CRT)* 43m 3.375 detik

 

 

 

 

 

 

klasemen sementara gan

 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More