This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Risalah Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Risalah Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juli 2013

YANG MENYEBABKAN MANDI WAJIB

BEBETAPA HAL YANG MENYEBABKAN MANDI WAJIB


Segala puji bagi Allah, pujian yang terbaik untuk-Nya. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saat ini kami akan menjelaskan beberapa hal yang berkenaan dengan mandi (al ghuslu). Insya Allah, pembahasan ini akan dikaji secara lebih lengkap dalam tiga artikel. Pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji beberapa hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi (al ghuslu).
Yang dimaksud dengan al ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi.
Beberapa hal yang mewajibkan untuk mandi (al ghuslu):

Pertama: Keluarnya mani dengan syahwat.
Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, mani bisa dibedakan dari madzi dan wadi dengan melihat ciri-ciri mani yaitu: [1] baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering, [2] keluarnya memancar, [3] keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas). Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut disebut mani. Wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini. Namun untuk wanita tidak disyaratkan air mani tersebut memancar sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah.
Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43)
Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, yang menyebabkan seseorang mandi wajib adalah karena keluarnya mani dengan memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar. Jadi, jika mani tersebut keluar tanpa syahwat seperti ketika sakit atau kedinginan, maka tidak ada kewajiban untuk mandi. Berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap bahwa jika mani tersebut keluar memancar dengan terasa nikmat atau pun tidak, maka tetap menyebabkan mandi wajib. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Lalu bagaimana dengan orang yang mimpi basah?
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika ihtilam (mimpi), sedangkan yang menyelisihi hal ini hanyalah An Nakho’i. Akan tetapi yang menyebabkan mandi wajib di sini ialah  jika orang yang bermimpi mendapatkan sesuatu yang basah.”
Dalil mengenai hal ini adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ قَالَ « نَعَمْ إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ ».
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”.” (HR. Abu Daud no. 236, At Tirmidzi no. 113, Ahmad 6/256. Dalam hadits ini semua perowinya shahih kecuali Abdullah Al Umari yang mendapat kritikan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ »
“Ummu Sulaim (istri dari Abu Tholhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari no. 282 dan Muslim no. 313)
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits di atas adalah sanggahan bagi yang berpendapat bahwa mandi wajib itu baru ada jika seseorang yang mimpi tersebut merasakan mani tersebut keluar (dengan syahwat) dan yakin akan hal itu.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.”
Kedua: Bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Walaupun tidak keluar mani.”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “junub” dalam bahasa Arab dimutlakkan secara hakikat pada jima’ (hubungan badan) walaupun tidak keluar mani. Jika kita katakan bahwa si suami junub karena berhubungan badan dengan istrinya, maka walaupun itu tidak keluar mani dianggap sebagai junub. Demikian nukilan dari Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari.[9]
Ketika menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makna hadits tersebut adalah wajibnya mandi tidak hanya dibatasi dengan keluarnya mani. Akan tetapi, -maaf- jika ujung kemaluan si pria telah berada dalam kemaluan wanita, maka ketika itu keduanya sudah diwajibkan untuk mandi. Untuk saat ini, hal ini tidak terdapat perselisihan pendapat. Yang terjadi perselisihan pendapat ialah pada beberapa sahabat dan orang-orang setelahnya. Kemudian setelah itu terjadi ijma’ (kesepakatan) ulama (bahwa meskipun tidak keluar mani ketika hubungan badan tetap wajib mandi) sebagaimana yang pernah kami sebutkan.”
Ketiga: Ketika berhentinya darah haidh dan nifas.
Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
Untuk nifas dihukumi sama dengan haidh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Mengenai wajibnya mandi karena berhentinya darah haidh tidak ada perselisihan di antara para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah dalil Al Qur’an dan hadits mutawatir (melalui jalur yang amat banyak). Begitu pula terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika berhenti dari darah nifas.”
Keempat: Ketika orang kafir masuk Islam.
Mengenai wajibnya hal ini terdapat dalam hadits dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Perintah yang berlaku untuk Qois di sini berlaku pula untuk yang lainnya. Dalam kaedah ushul, hukum asal perintah adalah wajib. Ulama yang mewajibkan mandi ketika seseorang masuk Islam adalah Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya dari ulama Hanabilah, Imam Malik, Ibnu Hazm, Ibnull Mundzir dan Al Khottobi
Kelima: Karena kematian.
Yang dimaksudkan wajib mandi di sini ditujukan pada orang yang hidup, maksudnya orang yang hidup wajib memandikan orang yang mati. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa memandikan orang mati di sini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian orang sudah melakukannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Penjelasan lebih lengkap mengenai memandikan mayit dijelaskan oleh para ulama secara panjang lebar dalam Kitabul Jana’iz, yang berkaitan dengan jenazah.
Dalill mengenai wajibnya memandikan si mayit di antaranya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya,

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Berdasarkan kaedah ushul, hukum asal perintah adalah wajib. Sedangkan tentang masalah ini tidak ada dalil yang memalingkannya ke hukum sunnah (dianjurkan). Kaum muslimin pun telah mengamalkan hal ini dari zaman dulu sampai saat ini.
Yang wajib dimandikan di sini adalah setiap muslim yang mati, baik laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, orang merdeka atau budak, kecuali jika orang yang mati tersebut adalah orang yang mati di medan perang ketika berperang dengan orang kafir.
Lalu bagaimana dengan bayi karena keguguran, wajibkah dimandikan?
Jawabannya, dapat kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata, “Jika bayi karena keguguran tersebut sudah memiliki ruh, maka ia dimandikan, dikafani dan disholati. Namun jika ia belum memiliki ruh, maka tidak dilakukan demikian. Waktu ditiupkannya ruh adalah jika kandungannya telah mencapai empat bulan, sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu….”
Demikian pembahasan singkat ini. Insya Allah selanjutnya kita akan melanjutkan pada pembahasan tata cara mandi (al ghuslu). Semoga bermanfaat.

Belum Mandi Besar Saat Adzan Shubuh, Sahkah Puasanya?


Belum Mandi Besar Saat Adzan Shubuh, Sahkah Puasanya?


Kita ketahui bersama bahwa di siang hari ketika berpuasa, suami istri dilarang berhubungan badan. Kesempatan yang ada hanya di malam hari. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk mandi junub terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Ketika kemaluan si pria telah masuk pada kemaluan si wanita, maka tetap mandi wajib.. Jika malam hari terasa dingin, maka tentu saja berat untuk mandi di malam hari. Biasanya pasangan tadi menundanya hingga ingin melaksanakan shalat shubuh. Ketika mereka ingin shalat shubuh, barulah mereka mandi junub. Padahal kita tahu bersama bahwa waktu menahan diri dari berbagai pembatal adalah mulai dari terbit fajar shubuh hingga terbenamnya matahari .. Masalahnya apakah puasa tetap sah jika baru mandi setelah masuk Shubuh? Artinya ia masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub.

Sebagai jawaban cukup kita melihat dalil-dalil berikut.

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.[1]

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2]

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dua faedah. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetubuhi istrinya di bulan Ramadhan (di malam hari, saat tidak puasa, pen), lantas beliau menunda mandinya hingga setelah terbit fajar. Ini menunjukkan bolehnya menunda mandi junub seperti itu. Kedua, beliau dalam keadaan junub karena jima’ (berhubungan badan dengan istrinya). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam (mimpi basah). Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri adalah orang yang ma’shum (terjaga dari kesalahan).”[4]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.”[5]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang menemui waktu Shubuh dalam keadaan junub dan belum mandi.”[6]

Jika sudah diketahui bahwa apabila seseorang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, puasanya tetap sah,  ada suatu catatan yang perlu diperhatikan. Orang tersebut tentulah harus menyegerakan mandi. Terutama untuk laki-laki, ia harus menyegerakan mandi junub agar bisa ikut shalat Shubuh jama’ah di masjid karena memang laki-laki wajib untuk berjama’ah

Bersetubuh Saat wanita Lagi Haid

BERSETUBUH SAAT WANITA LAGI HAID


Seperti kita ketahui bersama bahwa seorang pria haram menyetubuhi istrinya yang sedang haidh. Akan tetapi, beberapa berita meyakinkan akan nikmatnya bersetubuh ketika itu. Namun itu hanyalah suara orang-orang barat yang ingin menggelapkan mata umat Islam dan agar kita tidak lagi mengindahkan aturan Allah dan Rasul-Nya. Artikel sederhana berikut akan menyingkap beberapa hukum seputar hukum bersetubuh dengan wanita haidh. Moga bermanfaat. 

Haramnya Menyetubuhi Wanita Haidh
Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram.
Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)
Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim no. 302)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,

أجمع المسلمون علي تحريم وطئ الحائض للآية الكريمة والاحاديث الصحيحة

“Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haidh berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2/359)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَوَطْءُ النُّفَسَاءِ كَوَطْءِ الْحَائِضِ حَرَامٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ

“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haidh yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624)
Menyetubuhi Wanita Haidh Termasuk Dosa Besar
Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Al Muhamili dalam Al Majmu’ berkata bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafi’iyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al Majmu’, 2/359)

Apakah Ada Kafaroh dalam Hal Ini?
Para ulama berselisih pendapat kafaroh (tebusan) bagi orang yang menyetubuhi istrinya ketika haidh. Ada empat pendapat dalam masalah ini:

Pertama, banyak memohon ampun pada Allah dan tidak ada kafaroh. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terbaru Imam Asy Syafi’i, ulama Zhohiriyah (Ibnu Hazm, cs), dan Abu Hanifah.

Kedua, bersedakah dengan satu dinar atau setengah dinar. Demikian pendapat Imam Ahmad bin Hambal dari dua pendapat beliau yang dinilai lebih kuat.

Ketiga, jika menyetubuhinya ketika masih keluar darah haidh, maka wajib bersedekah dengan satu dinar. Jika menyetubuhinya setelah darah berhenti (namun belum mandi wajib), maka wajib bersedekah dengan setengah dinar. Demikian dikatakan oleh sebagian ulama hadits.

Keempat, bersedekah dengan 5 dinar. Demikian kata Al Auza’i.
Sebab perselisihan di atas karena penilaian keshahihan hadits Ibnu ‘Abbas. Dalam satu riwayat, Ibnu ‘Abbas memerintahkan bersedekah dengan satu dinar. Riwayat lain disebutkan dengan setengah dinar. Dalam hadits lainnya dirinci seperti pendapat ketiga di atas. Dalam hadits lainnya disebutkan kafaroh sebagaimana pendapat Al Auza’i. (Lihat Al Jaami’ Al Mufiid fii Asbaabi Ikhtilafil Fuqoha, Dr. ‘Abdul Karim Hamidi, 1/190-191)
Jumhur (mayoritas) ulama menganggap lemahnya (dhoifnya) hadits-hadits[1] yang membicarakan wajibnya sedekah karena menyetubuhi wanita haidh. Sehingga yang tepat, tidak ada kewajiban kafaroh (sedekah).[2] Kewajibannya adalah bertaubat (taubatan nasuha) dengan penuh penyesalan dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Karena ingat yang dilakukan adalah dosa besar sebagaimana dijelaskan di atas.

Bercumbu dengan Wanita Haidh
Boleh bercumbu dengan wanita haidh selama tidak melakukan jima’ di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haidh) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَمْلِكُ إِرْبَهُ

Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami hadidh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haidh, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haidh di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haidh atau selain kemaluannya.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

لَكِنْ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ مِنْ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ بِمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَسَوَاءٌ اسْتَمْتَعَ مِنْهَا بِفَمِهِ أَوْ بِيَدِهِ أَوْ بِرِجْلِهِ فَلَوْ وَطِئَهَا فِي بَطْنِهَا وَاسْتَمْنَى جَازَ . وَلَوْ اسْتَمْتَعَ بِفَخِذَيْهَا فَفِي جَوَازِهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

“Boleh bagi seorang suami mencumbu wanita haidh atau wanita yang mengalami nifas di atas sarungnya. Ia boleh mencumbunya dengan mulut, tangan atau kakinya. Seandainya ia menyetubuhinya di perutnya, lalu keluarlah mani, maka itu masih dibolehkan. Namun jika ia mencumbu istrinya pada kedua paha istrinya (belum sampai kemaluan, pen), maka tentang bolehnya diperselisihkan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624)

Kapan Mulai Boleh Disetubuhi?
Penyebutan dalam ayat amatlah jelas, “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222). Jadi barulah boleh menyetubuhi wanita haidh ketika darah haidhnya telah berhenti dan telah bersuci.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Penyebutan dalam ayat ‘sampai wanita tersebut bersuci’, menunjukkan haramnya .... Haramnya menyetubuhi wanita haidh itu hilang dengan berhentinya darah haidh dan dibolehkan untuk menyetubuhinya dengan syarat wanita tersebut telah mandi.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/625)

Bagaimana jika tidak mampu menggunakan air untuk wanita itu bersuci?
Sebagai ganti dari mandi adalah tayammum jika memang sulit mendapati air atau tidak bisa menggunakan air. Setelah bertayamum, suaminya boleh menyetubuhinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun wanita haidh ketika darahnya berhenti, maka suaminya tidak boleh menyetubuhinya sampai ia mandi jika ia mampu mandi. Jika tidak mampu, maka sebagai gantinya adalah tayamum. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/624-625)
Semoga Allah selalu menambahkan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Larangan Laki - laki Memakai kain sutera

LARANGAN LAKI - LAKI MEMAKAI KAIN SUTERA


Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita.
Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan  haramnya:
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

“Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk surga,

وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

“Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23).
Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

“Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067).
Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ

“Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36)
Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).
Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang:
1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas.
2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita.
3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207)
Masih berlanjut pada pakaian sutera dalam kadar bagaimana yang dibolehkan …

Larangan Laki - laki Memakai Emas

ALASAN KENAPA LAKI - LAKI DILARANG MEMAKAI EMAS


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai dan Ahmad).
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata: “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya,walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan).
” Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga. ” (HR. Ahmad)
Kalau ditanya apa alasannya atau apa logikanya laki-laki tidak boleh memakai emas ?
Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya…
Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit.
Alzheimer, Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.
Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas ? Karena wanita tidak menderita masalah ini sebab setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).

Sabtu, 01 Juni 2013

Larangan berteman dengan jin

TIDAK BOLEH BERTEMAN DENGAN JIN

bersahabat dengan jin padahal dengan melakukan persahabatan dengan mereka akan sangat membantu dalam mengatasi berbagai problem kehidupan bahwa akan memperkuat tenaga dalam yang telah ada pada diri kita. Terkadang ditanyakan, bukankah jin adalah makhluk Allah juga yang memiliki banyak persamaan dengan manusia, mengapa kita tidak saling tolong-menolong kepada mereka, padahal tolong-menolong itu merupakan sunah agama. Atau seperti pertanyaan , bukankah Nabi Sulaiman juga bersahabat dengan para jin ? bahkan merupakan suatu mukjizat Tuhan atas dirinya ? dll.
Di sini saya akan meringkaskannya, sbb :
Pertama
Bila ditinjau dari segi agama, secara mutlak dan jelas Allah SWT menegaskan dalam Al Qur’an, sbb :

Dan bahwasanya ada saja beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara Jin, maka Jin-jin itu justru hanya menambahi mereka dosa dan kesalahan.(QS.Al Jin:6)
Setelah secara jelas ayat Al Qur’an ini diterangkan bahwa ada larangan keras dalam agama dalam bersahabat dengan jin, terkadang masih saja dibuat-buat pertanyaan. “Bukankah ayat itu menjelaskan hanya pada larangan meminta perlindungan saja, bukan bersahabat ? tentu saja dapat dijawab bahwa persahabatan dengan jin secara otomatis akan meminta pertolongan atau perlindungan kepadanya. Jika seandainya ia mengatakan bahwa bersahabat hanya dalam arti berteman, tidak minta tolong sedikitpun kepadanya tetap saja terlarang, karena pada ayat itu juga jelas pada jin-jin akan membawa kita kepada lembah dosa dan kesalahan. Bersahabat berarti telah terjadi komunikasi dan komunikasi itu sendiri akan terjadi pengaruh-mempengaruhi bahkan justru karena komunikasi / pembicaraan itu pula jin-jin dapat menipu manusia.
Terkadang juga ditanyakan bahwa bagaimana jika persahabatan itu hanya sebatas ingin mengetahui informasi hal yang gaib-gaib saja, maka dapat dijawab, sbb :
Tetap saja tidak boleh karena dengan demikian berarti kita minta tolong kepadanya dan yang namanya meminta tolong / minta informasi pastilah ada harganya bagi jin-jin itu. Pastilah jin-jin itu akan minta pamrih sesuatu kepada orang tersebut. Di sinilah mulai terjadinya penipuan untuk menjatuhkannya ke dalam dosa dan kesalahan.
Menurut Allah dalam Al Qur’an, para jin tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui perkara gaib, firman Allah tersebut, sbb :

Para jin itu berkata,”Sesungguhnya kami tidak mengetahui apakah dikehendaki kejahatan untuk orang-orang yang di bumi atau Tuhan menghendaki akan kebaikan bagi orang-orang itu.(QS.Al Jin:10)
Adalah menjadi jelas bahwa sekalipun sifatnya tolong-menolong kedua belah pihak, menurut dua ayat di atas tetap saja merupakan larangan secara mutlak.
Adapun menyangkut kisah Nabi Sulaiman as jelas merupakan mukjizat yang sifatnya langsung karunia Allah bukan rekayasa melewati persahabatan ( baca QS. As-Sabaa: 12-14). Bahkan harus pula diperhatikan bahwa Nabi Sulaiman as ketika itu sebagai seorang raja diantara manusia dan jin-jin. Jadi ia memerintah dikerajaannya yang terdiri dari bangsa manusia dan jin. Bukan justru minta pertolongan dari mereka, tetapi merekalah yang takluk dan tunduk atas perintahnya.
Bagaimana jika bersahabat dengan jin muslim saja ? bukankah Al Qur’an menjelaskan adanya jin muslim yang suka berbuat kebaikan ? maka jawabnya tetap saja tidak boleh karena ayat Al Qur’an tadi berbicara secara umum tanpa pengecualian. Di samping itu seharusnya juga dipahami bahwa jika jin itu muslim yang taat beragama maka pastilah ia tidak mau bersahabat dengan manusia karena ada larangan ayat Al Qur’an. Sebab pedoman mereka juga tidak lain adalah Al Qur’an. Benarlah seperti perkataan Syekh Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan dalam kitab al fatawil hadisah h.104, sbb :

Sesungguhnya menghampirkan diri kepada ruh-ruh dan berkhidmat (melakukan persahabatan) dengan raja-raja jin adalah termasuk dalam bagian sihir.
Ke dua
Larangan agama tersebut ternyata juga sangat berkait dalam masalah ketauhidan yang mengajarkan kepada manusia agar selalu hanya minta pertolongan dan berkhidmat kepada Allah SWT. Susah maupun senang harus selalu diserahkannya kepada Allah. Di saat senang ia semestinya selalu memuji dan bersyukur atas karunia yang diberikan Tuhan pada dirinya. Sebaliknya di saat menerima kesusahan, tauhid mengajarkannya agar ia dapat bersabar dan selalu tetap istiqomah meminta pertolongan kepada Allah. Bukan justru meminta pertolongan dan penyelesaian masalah kepada para jin yang kerjanya hanya mampu menipu manusia.
Terlebih lagi persahabatan dengan jin ternyata mengharuskannya untuk menyediakan sesuatu yang dianggap menyenangkan jin. Misalnya memberikan suguhan sesajen, dupa / kemenyan di waktu-waktu tertentu. Keadaan ini jelas merupakan pengkhidmatan khusus kepada jin sahabatnya. Bahkan bila ia lupa melakukannya, maka jin itu biasanya akan mengingatkannya. Terkadang dengan cara merasuki dirinya atau keluarganya sehingga tidak sadarkan diri bahkan mengamuk / hilang ingatan.
Ke tiga
Berkait erat dengan masalah tenaga dalam, maka sebagaimana dipahami bahwa tenaga dalam bertumpu pada kemampuan keterampilan mengolah diri. Maka aspek yang dilahirkan daripadanya merupakan murni karya mandiri dengan titik kebergantungan kepada Allah. Maka jika seorang pengguna td bersahabat dengan jin tentu saja bertentangan dengan tabiat td yang dipelajarinya. Sebab bersahabat dengan jin akan merusak keyakinan yang telah ada, sedang td bertumpu pada keyakinan.
Apabila ia berkata akan sanggup memelihara keduanya, maka jelaslah td yang dimilikinya bukan lagi td murni sebagaimana lazimnya. Boleh jadi merupakan rangkaian tipu daya jin itu sendiri sebagaimana yang dinyatakan QS.Al Jin : 6. Pada kenyataannya, orang yang menjalin persahabatan dengan jin akan muncul sifat-sifat yang aneh, bukan hanya bertentangan dengan agama tetapi juga bertentangan dengan tabiat pengguna tenaga dalam, antara lain, sbb :
Sering kesurupan atau tidak sadarkan diri ketika dimasuki jin atau dipengaruhinya sekalipun tidak dikehendaki oleh orang yang menjalin persahabatan itu. Baik secara sengaja dilakukannya ataupun tidak secara sengaja. Ini jelas bertentangan dengan agama dan td yang selalu mengharuskan mawas diri dan selalu sadar diri.
Sering berfikir yang aneh dan tak masuk akal. Sebab ia akan lebih mementingkan petunjuk sahabatnya dari bangsa jin ketimbang memelihara kemampuan akal pikirannya. Tegasnya, cara berfikirnya akan berubah dari yang manusiawi kepada cara berfikir yang magic / mistik. Cara ini juga bertentangan dengan agama dan td yang selalu memprioritaskan akal sebagai alat senjata td itu sendiri. Di sini kesadaran akal dijadikan tumpuan kemampuan dari konsentrasi.
Dengan demikian jelaslah jawaban yang sesungguhnya bahwa persahabatan dengan jin tidak baik, berisiko kesesatan aqidah, bertentangan dengan agama maupun tenaga dalam. Sebenarnya banyak lagi risiko kemudaratan yang tidak dapat disampaikan. Mungkin akan lebih cocok jika dibahas secara tersendiri dalam sebuah buku tentangnya. وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا(6) وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا(10) إِنَّ التَّقَرُّبَ إِلَىالرُّحَا نِيَّا تِ وَخِدْ مَةَ مُلُوْكِ الْجَا نَّ مِنَ السِّحْرِ




Tiada ada bukti jin diutuskan untuk bantu manusia

SOALAN:
Bapa saudara saya seorang guru agama yang juga mengubat orang secara tradisional dan mengaku bersahabat dengan jin Islam. Beliau menuntut ilmu ini dari seorang guru di utara semenanjung dengan amalan; berpuasa mutih, pati geni dan berkhalwat, lalu akhirnya dia bersahabat dengan jin tadi.
Beliau selalu menekankan apa yang dilakukan adalah untuk membantu orang lain. Di sini saya menjadi keliru, tidak mungkin apa yang dilakukan olehnya salah, kerana beliau seorang guru agama dan tahu hukum. Apa salahnya bersahabat dengan jin Islam, sama kita bersahabat dengan manusia, malah dalam keadaan tertentu saya perhatikan, manusia berkelakuan lebih jahat daripada jin-jin, merogol, membunuh dan membakar mangsa. Bapa saya tidak meminta apa-apa bayaran daripada pertolongan yang dilakukannya. - MOHD. KHALIL SAHUDIN, Kuala Lumpur.
JAWAPAN:
Memang benar manusia ada kalanya lebih jahat daripada jin-jin seperti yang saudara katakan, dan itulah di antara peristiwa yang berlaku di kalangan manusia. Mereka inilah yang dikatakan sebagai manusia yang berkelakuan seperti jin ataupun syaitan, malah mereka ini lebih bahaya daripada jin-jin, terutamanya di kalangan mereka yang mempunyai kuasa, kekuatan, kekayaan dan sebagainya. Kejahatan jin-jin boleh diatasi apabila seseorang itu kuat imannya, mempunyai roh yang kuat dan dia memohon perlindungan daripada Allah.
Perlu difahami, bahawa orang yang mempunyai latar belakang agama tidak semestinya tahu hal yang berkaitan dengan jin-jin, makhluk halus dan sebagainya. Mempelajari ilmu fikah, ilmu tauhid, tafsir, tasauf, nahu, sifir dan sebagainya tidak ada kaitan dengan hakikat kehidupan makhluk-makhluk halus. Dalam Islam, mempelajari ilmu sihir itu adalah ditegah, sihir itu boleh menyebabkan syirik, iaitu menyekutukan Allah, tetapi apa yang dikatakan sebagai sihir itu tidak diajar di sekolah-sekolah, tidak menjadi sebahagian daripada kurikulum pembelajaran sama ada di sekolah menengah, universiti, di Malaysia, atau di mana-mana universiti. Dengan itu, ungkapan untuk menyatakan bahawa seorang guru agama yang tahu hukum hakam, dan mengajar agama itu memahami hal-hal yang berkaitan dengan ilmu ghaib ataupun ilmu kebatinan adalah satu anggapan yang meleset.
Penerangan tentang ilmu kebatinan atau hal-hal yang berkaitan dengan alam ghaib terdapat dalam buku-buku sampingan, bercampur aduk dengan penerangan yang karut-marut. Mereka yang terlibat dengan amalan kebatinan sebahagian daripadanya adalah orang yang expert, kerana mereka adalah orang yang mengamalkannya secara praktikal, namun demikian, oleh kerana ilmu tersebut sesuatu yang tersembunyi, rahsia, ia tidak mudah dicungkil atau diberitahu kepada orang ramai, biarpun untuk mengungkapkan atau mengkajinya bukan sesuatu yang mustahil. Berdasarkan hujah saudara, memang tidak salah bersahabat dengan jin Islam. Dalam pemikiran saudara mungkin tercanang, bahawa bersahabat dengan jin itu lebih baik daripada bersahabat dengan manusia yang menghisap dadah, menjadi bapa ayam, penjual video lucah, perogol, pembunuh yang diakhiri dengan amalan membunuh dan sebagainya. Kenapa saudara bandingkan jin tadi dengan manusia yang jahat, yang tidak beriman kepada Allah, dan kenapa saudara tidak membandingkan jin tadi yang dipercayai sebagai Islam itu dengan manusia yang baik-baik.
Di Malaysia ini terdapat lebih daripada 20 juta manusia, dan apabila terdapat sebanyak 10 atau 15 kes yang melibatkan kejahatan manusia, kenapa saudara borong seolah-olah manusia ini semuanya sudah menjadi jahat, lalu saudara merajuk tidak mahu bersahabat dengan manusia, lalu akhirnya berkiblat, mahu bersahabat dengan jin-jin. Saudara perlu kembali kepada sejarah di mana Allah pernah murka, melaknat, dan menghalau iblis daripada syurga dalam keadaan hina hingga hari kiamat, dan akan dimasukkan ke dalam neraka kerana keengganannya sujud kepada Adam, sebagai menghormati kejadian Allah.Apabila ini terjadi, iblis bersumpah yang dia akan menipu dan mengganggu manusia, membolehkan mereka dibawa ke dalam neraka bersama. Allah menjawab, menyatakan bahawa iblis dan syaitan juga konco-konconya tidak berupaya atau tidak mempunyai kekuatan terhadap manusia kecuali di kalangan mereka yang mengikuti jejak langkah iblis dan syaitan, yang terdiri daripada mereka yang sesat. Dalam al-Quran dijelaskan bagaimana iblis menipu Adam dan Hawa sehingga mereka terkeluar dari syurga, menipu Qabil dan Habil menyebabkan mereka bunuh-membunuh, menyakiti Nabi Allah Ayyub, menyakiti tubuhnya, juga memusnahkan harta benda, begitu juga ketika berlaku ribut taufan Nabi Noh, peristiwa sihir di zaman Nabi Allah Musa, sehingga ke zaman Nabi s.a.w. iaitu sebelum berlaku peristiwa Hijrah, peristiwa sihir yang berlaku ke atas Nabi s.a.w. dan sebagainya.
Tunduk
Iblis menipu manusia menyebabkan manusia tunduk kepada nafsu, merogol, membunuh, rasuah, menipu, menyalahgunakan kuasa, pecah amanah dan sebagainya, yang kesemuanya melibatkan dosa-dosa; dosa kecil atau dosa besar, untuk jangka masa pendek atau panjang. Satu trend yang paling memberi kesan, yang tidak mudah disedari oleh manusia ialah menjadikan Islam, atau unsur-unsur Islam itu sebagai jalan untuk menipu manusia, menyebabkan manusia menganggap jin-jin yang didampingi, yang dipohon pertolongannya itu sebagai jin-jin Islam, yang dituntut, dipelajari dengan cara Islam, yang melibatkan amalan yang mempunyai ciri-ciri Islam, lalu ia didatangi oleh makhluk yang dianggap sebagai jin Islam, seperti yang terjadi ke atas bapa saudara yang saudara sebutkan.
Di antara kaedah untuk bersahabat dengan jin, yang dianggap sebagai jin Islam ialah dengan berkhalwat, di satu tempat yang dianggap bersih, dalam keadaan berwuduk, bersih tubuh dan pakaian. Puasa beberapa hari tertentu, yang dimulai pada hari-hari tertentu menurut ajaran guru. Kemudian membaca surah Al-Ikhlas seribu kali, surah Yasin, surah Ad-Dukkhan, surah As-Sajdah dan Tabaraka, sekali setiap surah. Pada hari terakhir, pada kebiasaan setelah seminggu beramal demikian, ia hendaklah menjauhkan diri daripada manusia, beramal yang dimulakan pada tengah malam, iaitu selepas pukul 12 malam, ataupun selepas pukul 3 pagi. Pada malam terakhirnya ini ia tidak boleh tidur. Inilah malam yang penting, menentukan sama ada ilmu yang dituntut itu berjaya atau gagal.
Ia akan didatangi oleh makhluk, iaitu dalam keadaan sedar, berjubah hijau atau putih, menghulur tangan, bertanya apa yang diperlukan oleh manusia. Ia hendaklah memberitahu apa yang dihajati olehnya, iaitu untuk bersahabat dengan jin berkenaan. Dalam masyarakat Melayu, terlalu banyak kaedah yang berbeza yang dilakukan dalam usaha bersahabat dengan jin-jin, yang ada kalanya diisytiharkan sebagai ``jin Islam'', ``rijalul ghaib'', ``roh-roh'', ``khadam ayat'' dan sebagainya. Makhluk yang diseru datang, berdampingan dengan manusia inilah yang dikatakan boleh membantu manusia untuk melakukan rawatan, menjaga rumah ketika tuannya berpergian, menjaga harta benda, melindungi diri dan sebagainya. Perlu dijelaskan bahawa manusia tidak boleh memohon perlindungan atau pertolongan selain daripada Allah, kerana ini boleh menyebabkan syirik. Satu dosa yang tidak diampuni oleh Allah. Adalah di luar kemampuan manusia untuk menentukan jin yang datang itu Islam atau kafir. Memang tuntutan yang dilakukan untuk bersahabat dengan makhluk ini mengandungi unsur-unsur Islam, termasuk ayat-ayat yang dibaca, berwuduk, puasa dan sebagainya, tetapi, makhluk yang datang itu bukan semestinya Islam. Sesungguhnya tipu daya iblis dan syaitan itu terlalu tinggi, di luar kemampuan manusia mengatasinya kecuali dengan ihsan Allah jua.
Dijelaskan (An-Nisa':3 , bahawa barang siapa menjadikan syaitan itu teman, maka makhluk ini adalah seburuk-buruk teman. Allah melarang menyeru atau menyembah makhluk yang tidak memberi manfaat atau mudarat. Sekiranya manusia berbuat demikian, mereka termasuk dalam golongan orang yang zalim (Yunus: 106). Memang ada manusia yang memohon perlindungan jin-jin. Jin-jin itu akan menambah lagi mereka dosa dan kesalahan (Al-Jinn: 6). Berbanding dengan jin-jin, manusia adalah khalifah di muka bumi ini. Kerana kemuliaannya, Allah mengutus nabi dan rasul dari golongan manusia, bukan dari golongan jin. Jin berguru kepada Nabi s.a.w. Guru lebih berilmu, mempunyai keistimewaan berbanding dengan murid. Kerana itu manusia tidak perlu bersahabat atau berguru dengan jin untuk memperoleh pertolongan. Adalah di luar kemampuan manusia untuk memastikan agama yang dianuti oleh jin-jin. Terlalu banyak helah dan tipu daya boleh dilakukan terutamanya oleh jin-jin dalam usaha memesongkan iktikad manusia, termasuklah menggunakan ayat-ayat al-Quran, dalam tuntutan seperti yang dijelaskan.
Dalam Islam tidak ada puasa mutih, Islam mempunyai puasa Ramadan, puasa Nabi Daud, puasa Khamis dan puasa nazar, tetapi dalam amalan kebatinan Melayu, memang ada puasa dalam beberapa hari ganjil, yang hanya boleh memakan nasi tanpa lauk, atau lauk yang terdiri daripada benda tidak bernyawa. Dalam Islam setiap yang halal boleh dimakan oleh mereka yang berbuka puasa, begitu juga dengan pati geni. Dalam Islam tidak ada ibadah puasa dalam hari tertentu, selama seminggu, lima atau tiga hari, yang diakhiri pada malam terakhirnya dengan berjaga sepanjang malam, tidak boleh tidur sehingga fajar menyingsing. Rasulullah s.a.w. pernah berkhalwat di Gua Hira', tetapi baginda berbuat demikian bukan mengikut ajaran guru, di mana baginda akan didatangi oleh makhluk jin, atau mana-mana makhluk tertentu, secara sengaja, seperti yang banyak terjadi di kalangan mereka yang mempelajari ilmu kebatinan, yang dipercayai sebagai roh-roh, rijalul ghaib, khadam ayat, wali Allah dan sebagainya, yang sebenarnya makhluk ini adalah daripada jin-jin, yang akhirnya dikatakan boleh membantu untuk melakukan rawatan, dalam keadaan menurun, untuk menjaga harta benda, rumah, kebun, anak isteri dan sebagainya ketika orang yang mempunyai ilmu ini berpemergian.
Tidak terdapat bukti daripada mana-mana sumber, sama ada daripada al-Quran, hadis, amalan sunah, para sahabat dan sebagainya memperlihatkan bahawa Allah mengutus jin-jin itu untuk membantu manusia, tidak kira sama ada jin Islam ataupun bukan Islam. Walaupun demikian, terdapat banyak amaran Allah agar manusia menjauhkan diri daripada iblis dan syaitan, jangan bersahabat dengan syaitan, biar dalam keadaan apa sekalipun, kerana syaitan itu adalah musuh yang nyata. Seperti yang dijelaskan bahawa iblis pernah memohon agar dipanjangkan nyawanya sehinggalah hari kiamat, untuk menyesat dan menipu manusia, dan permintaan ini diperkenankan oleh Allah. Di antara jalan, atau tipu helah iblis dan syaitan terhadap manusia, yang tidak mudah disedari oleh manusia ialah dengan menonjolkan unsur Islam menyebabkan seseorang itu menganggap makhluk yang mendampinginya itu adalah terdiri daripada jin Islam, yang datang membantu manusia, pada hal hakikat sebenarnya hanya diketahui Allah.
Sesungguhnya syaitan itu pernah bersumpah di hadapan Allah, yang menyebut, ``Demi kemuliaan-Mu, sesungguhnya aku tidak akan berpisah daripada anak Adam, sehinggalah roh anak Adam itu berpisah daripada jasadnya''. Bermaksud bahawa makhluk ini sentiasa berusaha menyesatkan manusia, daripada awal kelahirannya, sehingga mati. Ketika itu makhluk ini akan pergi, meninggalkan manusia, sama ada mati dalam keadaan beriman ataupun dalam keadaan kufur.

 

Kamis, 23 Mei 2013

Kata - Kata Terindah

Kata-Kata yang Paling Indah


Berkatalah Rasul (Muhammad SAW):"Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Qur'an ini sesuatu yang tidak diacuhkan".
Pertanyaan: Kisah di atas adalah Hadits atau Al-Quran?

Jawaban:
Benar, kisah tersebut sama sekali bukan Hadits melainkan Al-Quran. Dikisahkan oleh Alloh bahwa di Hari Akhir, Rasululloh SAW mengadu kepada Alloh tentang kelakuan kaumnya. Kaumnya ini
sibuk mengejar kesenangan dunia atau sibuk mengamalkan yang lain, sehingga mereka tidak acuh pada Al-Quran.
Padahal Rasululloh SAW sudah memperingatkan:
"...Sebaik-baik perkataan (khairul hadits) adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek urusan adalah yang baru (bid'ah), semua yang baru adalah kesalahan..."
(Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah)
Alloh SWT pun sudah mengingatkan.
"Allah telah menurunkan perkataan paling baik (ahsanal hadits) Al Qur'an yang serupa (konsisten) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya"
(QS. Az-Zumar 39:23)
Khairul Hadits/Ahsanal Hadits bisa juga diartikan Kata-Kata yang Paling Indah. Semoga kita diberi umur panjang untuk membuka keindahan tersembunyi yang tidak diacuhkan kebanyakan orang dari Kata-Kata yang Paling Indah tersebut.

Nabi Muhammad SAW Dan Pengemis

KISAH NABI MUHAMMAD DAN PENGEMIS YAHUDI


Kisah Istimewa NAbi Muhammad SAW. Suatu hari Sahabat Abubakar RA berkunjung ke rumah anaknya yang juga Istri Nabi Aisyah RHA. Saat itu Nabi Muhammad SAW sudah tiada. Kepada Aisyah, Abubakar bertanya apakah kebiasaan yang biasa dilakukan Nabi, yang belum pernah dikerjakannya.

Kepada ayahnya itu, Aisyah mengatakan semua sunnah Nabi sudah dilakukan, namun ada satu yang belum pernah dilakukan Abubakar. Kebiasaan Nabi yang luput dilakukan Abubakar itu adalah; setiap pagi Rasulullah SAW selalu pergi ke pasar kota Madinah dan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi di sana.

Abubakar yang penasaran, keesokan harinya berniat melakukan kebiasaan Nabi itu. Dia pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikannya kepada pengemis Yahudi yang diceritakan Aisyah. Dia menemukan pengemis Yahudi itu disudut pasar. Ternyata pengemis Yahudi itu adalah seorang pengemis buta yang selalu berteriak menghina dan menghujat Rasulullah. 

Tiap hari pengemis itu berteriak lantang kepada orang-orang : "Wahai saudaraku jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya kalian akan dipengaruhinya". Hujatan itu selalu diteriakkan pengemis itu sepanjang hari.

Melihat itu, Abubakar heran mengapa Nabi memberi makan orang yang menghinanya setiap hari. Namun Abubakar tetap mendatangi pengemis itu dan memberikan makanan. Dia ingin menirukan perbuatan baik yang dilakukan Nabi sebagaimana yang diceritakan Aisyah.

Saat Abubakar mulai menyuapi, tiba-tiba pengemis itu marah sambil berteriak. Dia menanyakan siapa yang menyuapinya. Abubakar mengatakan dia adalah orang yang biasa menyuapi setiap hari. Namun pengemis buta itu tidak percaya. Meski Abubakar meyakinkan dirinya yang membawakan makanan setiap hari tetap saja pengemis itu tidak percaya.

Pengemis Yahudi itu mengatakan yang biasa membawakan makanan dan menyuapinya jauh lebih lembut dan sabar dalam menyuapi. Pengemis itu berkata jika yang biasa menyuapinya datang, tidak susah tangan pengemis itu memegang, dan tidak susah pula mulutnya mengunyah.

"Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut," ujarnya. Orang yang biasa datang itu juga sangat sabar membantu makan sampai selesai dan kenyang.

Mendengar hal itu Abubakar pun menangis. Dia terharu dengan kebaikan Nabi yang meski dihujat tetap memberikan makanan dengan sangat baik kepada pengemis yang menghujatnya. Lalu Abubakar mengatakan pada pengemis itu bahwa dirinya memang bukan orang yang biasa datang.

Dia mengatakan bahwa dirinya hanya salah satu dari sahabat orang yang biasa datang, dia datang menggantikan karena orang yang biasa datang itu telah meninggal.

Kemudian Abubakar memberitahu pengemis itu bahwa orang yang biasa datang itu adalah Nabi Muhammad yang selalu dihujat pengemis itu. Pengemis Yahudi itu pun kaget dan menangis. Dia mengaku malu dan tidak menyangka orang yang selalu dihujatnya adalah Rasulullah, orang yang setiap hari memberinya makan dan menyuapinya dengan lembut dan sabar.

Pengemis itu pun tersentuh dengan kemuliaan Nabi dan mengaku menyesal atas perbuatannya selama ini. Di hadapan Abubakar dia pun menyatakan masuk Islam dan bersyahadat bahwa; tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.

Kisah Nabi dan orang Yahudi itu adalah salah satu kisah dalam perjalanan hidup Nabi yang paling membekas di ingatan saya. Saya pertama kali mendengar cerita itu saat mengaji dulu. Kisah itu juga termasuk salah satu kisah hidup Nabi yang popular dan banyak ditulis dan dijadikan cerita di mana-mana.

Apa yang dilakukan Nabi itu adalah sebuah teladan baik yang tidak hanya layak dilakukan umat Islam, tetapi juga oleh manusia pada umumnya. Namun apa yang terjadi di sekitar kita akhir-akhir ini sangat jauh dengan apa yang dicontohkan Nabi itu. Saya heran dan tak habis pikir mengapa akhir-akhir ini banyak orang mengaku pengikut Nabi Muhammad, mengaku umat Rasulullah namun perbuatannya sangat jauh dari teladan Nabi.

Orang-orang yang mengaku pengikut nabi ini selalu meneriakkan kebencian kepada Yahudi juga kepada agama lain. Bahkan sering pula kepada sesama umat Islam namun berbeda pandangan. Padahal dari kisah Nabi sangat jelas dicontohkan, Nabi tidak pernah benci kepada orang Yahudi. Bahkan Nabi memberikan makan dan menyuapinya meski dihujat oleh orang Yahudi itu.

Sekarang, orang yang mengaku pengikut Nabi tidak segan memukul dan membunuh orang yang berbeda keyakinan. Mereka selalu melakukan kekerasan atas nama agama. Kelakuan mereka ini sangat kontras dengan apa yang diteladankan nabi. Jika Nabi bisa membuat orang memeluk Islam dengan cara memberikan contoh teladan sifat mulia, orang-orang yang mengaku pembela agama Nabi saat ini justru membuat orang antipati terhadap Islam karena perbuatan tercela mereka.

Maka tak berlebihan kalau saya mempertanyakan apakah mereka ini memahami ajaran Nabi dan meneladani sikapnya. Tak berlebihan pula jika saya mempertanyakan apakah mereka memahami Islam, ajaran Allah yang dibawa oleh Rasulullah.

Kepada mereka, kepada orang-orang ini, saya sarankan ada baiknya kembali membaca dan mempelajari teladan Nabi, seperti kisah Nabi dan orang Yahudi di atas. Nabi dalam kehidupannya selalu meneladankan bahwa agama yang dibawanya bukanlah agama yang mengancam dan meresahkan.

Islam sebagaimana diajarkan Nabi adalah agama yang melindungi dan mengayomi. Agama yang rahmatan lil alamin, rahmat bagi sekalian alam, bukan hanya rahmat bagi umat muslim saja, tapi rahmat bagi semua manusia, semua ciptaan dan alam semesta.

Kemunculan Dajjal

TEKA TEKI KEMUNCULAN DAJJAL

Khutbah Rasulullah Saw Tentang Dajjal ..

Dari Abi Umamah Al-Bahiliy, beliau berkata: Rasululah s.a.w telah berkhutbah di hadapan kami. Dalam khutbahnya itu Baginda banyak menyentuh masalah Dajjal. Baginda telah bersabda: Sesungguhnya tidak ada fitnah (kerosakan) di muka bumi yang paling hebat selain daripada fitnah yang dibawa oleh Dajjal. Setiap Nabi yang diutus oleh Allah SWT ada mengingatkan kaumnya tentang Dajjal. Aku adalah nabi yang terakhir sedangkan kamu adalah umat yang terakhir. Dajjal itu tidak mustahil datang pada generasi (angkatan) kamu. Seandainya dia datang sedangkan aku masih ada di tengah-tengah kamu, maka aku adalah sebagai pembela bagi setiap mukmin. Kalau dia datang sesudah kematianku, maka setiap orang menjaga dirinya. Dan sebenarnya Allah SWT akan menjaga orang-orang mukmin.

Dajjal itu akan datang nanti dari satu tempat antara Syam dan Irak. Dan mempengaruhi manusia dengan begitu cepat sekali. Wahai hamba Allah, wahai manusia, tetaplah kamu. Di sini akan saya terangkan kepada kamu ciri-ciri Dajjal, yang belum diterangkan oleh nabi-nabi sebelumku kepada umatnya.

Pada mulanya nanti Dajjal itu mengaku dirinya sebagai nabi. Ingatlah, tidak ada lagi nabi sesudah aku. Setelah itu nanti dia mengaku sebagai Tuhan. Ingatlah bahawa Tuhan yang benar tidak mungkin kamu lihat sebelum kamu mati. Dajjal itu cacat matanya sedangkan Allah SWT tidak cacat, bahkan tidak sama dengan baharu. Dan juga di antara dua mata Dajjal itu tertulis KAFIR, yang dapat dibaca oleh setiap mukmin yang pandai membaca atau buta huruf.

Di antara fitnah Dajjal itu juga dia membawa syurga dan neraka. Nerakanya itu sebenarnya syurganya sedangkan syurganya itu neraka, yakni panas. Sesiapa di antara kamu yang disiksanya dengan nerakanya, hendaklah dia meminta pertolongan kepada Allah dan hendaklah dia membaca pangkal surah Al-Kahfi, maka nerakanya itu akan sejuk sebagaimana api yang membakar Nabi Ibrahim itu menjadi sejuk.

Di antara tipu dayanya itu juga dia berkata kepada orang Arab: Seandainya aku sanggup menghidupkan ayah atau ibumu yang sudah lama meninggal dunia itu, apakah engkau mengaku aku sebagai Tuhanmu? Orang Arab itu akan berkata: Tentu. Maka syaitan pun datang menyamar seperti ayah atau ibunya. Rupanya sama, sifat-sifatnya sama dan suaranya pun sama. Ibu bapanya berkata kepadanya: Wahai anakku, ikutilah dia, sesungguhnya dialah Tuhanmu.

Di antara tipu dayanya juga dia tipu seseorang, yakni dia bunuh dan dia belah dua. Setelah itu dia katakan kepada orang ramai: Lihatlah apa yang akan kulakukan terhadap hambaku ini, sekarang akan kuhidupkan dia semula. Dengan izin Allah orang mati tadi hidup semula. Kemudian Laknatullah Alaih itu bertanya: Siapa Tuhanmu? Orang yang dia bunuh itu, yang kebetulan orang beriman, menjawab: Tuhanku adalah Allah, sedangkan engkau adalah musuh Allah.
Orang itu bererti lulus dalam ujian Allah dan dia termasuk orang yang paling tinggi darjatnya di syurga.

Kata Rasulullah s.a.w lagi: Di antara tipu dayanya juga dia suruh langit supaya menurunkan hujan tiba-tiba hujan pun turun. Dia suruh bumi supaya mengeluarkan tumbuh-tumbuhannya tiba-tiba tumbuh. Dan termasuk ujian yang paling berat bagi manusia, Dajjal itu datang ke perkampungan orang-orang baik dan mereka tidak me-ngakunya sebagai Tuhan, maka disebabkan yang demikian itu tanam-tanaman dan ternakan mereka tidak menjadi.

Dajjal itu datang ke tempat orang-orang yang percaya kepadanya dan penduduk kampung itu mengakunya sebagai Tuhan. Disebabkan yang demikian hujan turun di tempat mereka dan tanam-tanaman mereka pun menjadi.

Tidak ada kampung atau daerah di dunia ini yang tidak didatangi Dajjal kecuali Makkah dan Madinah. Kedua-dua kota itu tidak dapat ditembusi oleh Dajjal kerana dikawal oleh Malaikat. Dia hanya berani menginjak pinggiran Makkah dan Madinah. Namun demikian ketika Dajjal datang ke pergunungan di luar kota Madinah, kota Madinah bergoncang seperti gempa bumi. Ketika itu orang-orang munafik kepanasan seperti cacing dan tidak tahan lagi tinggal di Madinah. Mereka keluar dan pergi bergabung dengan orang-orang yang sudah menjadi pengikut Dajjal. Inilah yang dikatakan hari pembersihan kota Madinah.

Dalam hadis yang lain, di antara fitnah atau tipu daya yang dibawanya itu, Dajjal itu lalu di satu tempat kemudian mereka mendustakannya (tidak beriman kepadanya), maka disebabkan yang demikian itu tanam-tanaman mereka tidak menjadi dan hujan pun tidak turun di daerah mereka. Kemudian dia lalu di satu tempat mengajak mereka supaya beriman kepadanya. Mereka pun beriman kepadanya. Maka disebabkan yang demikian itu Dajjal menyuruh langit supaya menurunkan hujannya dan menyuruh bumi supaya menumbuhkan tumbuh-tumbuhannya. Maka mereka mudah mendapatkan air dan tanam-tanaman mereka subur.

Dari Anas bin Malik, katanya Rasulullah s.a.w bersabda: Menjelang turunnya Dajjal ada tahun-tahun tipu daya, iaitu tahun orang-orang pendusta dipercayai orang dan orang jujur tidak dipercayai. Orang yang tidak amanah dipercayai dan orang amanah tidak dipercayai.

Dari Jabir bin Abdullah, katanya Rasulullah s.a.w ada bersabda: Bumi yang paling baik adalah Madinah. Pada waktu datangnya Dajjal nanti ia dikawal oleh malaikat. Dajjal tidak sanggup memasuki Madinah. Pada waktu datangnya Dajjal (di luar Madinah), kota Madinah bergegar tiga kali. Orang-orang munafik yang ada di Madinah (lelaki atau perempuan) bagaikan cacing kepanasan kemudian mereka keluar meninggalkan Madinah. Kaum wanita adalah yang paling banyak lari ketika itu.

Itulah yang dikatakan hari pembersihan. Madinah membersihkan kotorannya seperti tukang besi membersihkan karat-karat besi.

Diriwayatkan oleh Ahmad, hadis yang diterima dari Aisyah r.a. mengatakan: Pernah satu hari Rasulullah s.a.w masuk ke rumahku ketika aku sedang menangis. Melihat saya menangis beliau bertanya: Mengapa menangis? Saya menjawab: Ya Rasulullah, engkau telah menceritakan Dajjal, maka saya takut mendengarnya.
Rasulullah s.a.w berkata: Seandainya Dajjal datang pada waktu aku masih hidup, maka aku akan menjaga kamu dari gangguannya. Kalau dia datang setelah kematianku, maka Tuhan kamu tidak buta dan cacat.

Dari Jabir bin Abdullah, katanya Rasulullah s.a.w bersabda: Dajjal muncul pada waktu orang tidak berpegang kepada agama dan jahil tentang agama. Pada zaman Dajjal ada empat puluh hari, yang mana satu hari terasa bagaikan setahun, ada satu hari yang terasa bagaikan sebulan, ada satu hari yang terasa satu minggu, kemudian hari-hari berikutnya seperti hari biasa.

Ada yang bertanya: Ya Rasulullah, tentang hari yang terasa satu tahun itu, apakah boleh kami solat lima waktu juga? Rasulullah s.a.w menjawab: Ukurlah berapa jarak solat yang lima waktu itu.
Menurut riwayat Dajjal itu nanti akan berkata: Akulah Tuhan sekalian alam, dan matahari ini berjalan dengan izinku. Apakah kamu bermaksud menahannya? Katanya sambil ditahannya matahari itu, sehingga satu hari lamanya menjadi satu minggu atau satu bulan.

Setelah dia tunjukkan kehebatannya menahan matahari itu, dia berkata kepada manusia: Sekarang apakah kamu ingin supaya matahari itu berjalan? Mereka semua menjawab: Ya, kami ingin. Maka dia tunjukkan lagi kehebatannya dengan menjadikan satu hari begitu cepat berjalan.

Menurut riwayat Muslim, Rasulullah s.a.w bersabda: Akan keluarlah Dajjal kepada umatku dan dia akan hidup di tengah-tengah mereka selama empat puluh. Saya sendiri pun tidak pasti apakah empat puluh hari, empat puluh bulan atau empat puluh tahun. Kemudian Allah SWT mengutus Isa bin Maryam yang rupanya seolah-olah Urwah bin Masud dan kemudian membunuh Dajjal itu.

Dan menurut ceritanya setelah munculnya Dajjal hampir semua penduduk dunia menjadi kafir, yakni beriman kepada Dajjal. Menurut ceritanya orang yang tetap dalam iman hanya tinggal 12,000 lelaki dan 7,000 kaum wanita. Wallahu A'lam.

Pedang Nabi Muhammad

9 PEDANG NABI MUHAMMAD SAW (FOTO DAN SEJARAH)


Ini adalah pedang-pedang yang pernah dipakai oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya untuk berdakwah, mempertahankan diri dan eksistensi kalimat Allah di muka bumi. jumlah total pedang yang pernah digunakan ada 9 buah.

1. Al Ma’thur


 
Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi (Cairo: Hijr, 1312/1992).
 
Juga dikenal sebagai ‘Ma’thur Al-Fijar’ adalah pedang yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW sebelum dia menerima wahyu yang pertama di Mekah. Pedang ini diberi oleh ayahnya, dan dibawa waktu hijrah dari Mekah ke Medinah sampai akhirnya diberikan bersama-sama dengan peralatan perang lain kepada Ali bin Abi Thalib.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 99 cm. Pegangannya terbuat dari emas dengan bentuk berupa 2 ular dengan berlapiskan emeralds dan pirus. Dekat dengan pegangan itu terdapat Kufic ukiran tulisan Arab berbunyi: ‘Abdallah bin Abd al-Mutalib’.

2. Al 'Adb


Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi(Cairo: Hijr, 1312/1992).

Al-’Adb, nama pedang ini, berarti “memotong” atau “tajam.” Pedang ini dikirim ke para sahabat Nabi Muhammad SAW sesaat sebelum Perang Badar. Dia menggunakan pedang ini di Perang Uhud dan pengikut-pengikutnnya menggunakan pedang ini untuk menunjukkan kesetiaan kepada Nabi Muhammad SAW. Sekarang pedang ini berada di masjid Husain di Kairo Mesir.

3. Dhu Al Faqar

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi(Cairo: Hijr, 1312/1992).

Dhu Al Faqar adalah sebuah pedang Nabi Muhammad SAW sebagai hasil rampasan pada waktu perang Badr. Dan dilaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan pedang ini kepada Ali bin Abi Thalib, yang kemudian Ali mengembalikannya ketika Perang Uhud dengan bersimbah darah dari tangan dan bahunya, dengan membawa Dhu Al Faqar di tangannya.

Banyak sumber mengatakan bahwa pedang ini milik Ali Bin Abi Thalib dan keluarga. Berbentuk blade dengan dua mata.

4. Al Battar

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi(Cairo: Hijr, 1312/1992).

Al Battar adalah sebuah pedang Nabi Muhammad SAW sebagai hasil rampasan dari Banu Qaynaqa. Pedang ini disebut sebagai ‘Pedangnya para nabi‘, dan di dalam pedang ini terdapat ukiran tulisan Arab yang berbunyi :
‘Nabi Daud AS, Nabi Sulaiman AS, Nabi Musa AS, Nabi Harun AS, Nabi Yusuf AS, Nabi Zakaria AS, Nabi Yahya AS, Nabi Isa AS, Nabi Muhammad SAW’.
Gambar ukiran nama-nama para nabi di dalamnya :

Di dalamnya juga terdapat gambar Nabi Daud AS ketika memotong kepala dari Goliath, orang yang memiliki pedang ini pada awalnya. Di pedang ini juga terdapat tulisan yang diidentifikasi sebagai tulisan Nabataean.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 101 cm. Dikabarkan bahwa ini adalah pedang yang akan digunakan Nabi Isa AS kelak ketika dia turun ke bumi kembali untuk mengalahkan Dajjal.

5. Hatf


Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi(Cairo: Hijr, 1312/1992)

Hatf adalah sebuah pedang Nabi Muhammad SAW sebagai hasil rampasan dari Banu Qaynaqa. Dikisahkan bahwa Nabi Daud AS mengambil pedang ‘Al Battar’ dari Goliath sebagai rampasan ketika dia mengalahkan Goliath tersebut pada saat umurnya 20 tahun.

Allah SWT memberi kemampuan kepada Nabi Daud AS untuk ‘bekerja’ dengan besi, membuat baju baja, senjata dan alat perang, dan dia juga membuat senjatanya sendiri. Dan Hatf adalah salah satu buatannya, menyerupai Al Battar tetapi lebih besar dari itu.

Dia menggunakan pedang ini yang kemudian disimpan oleh suku Levita (suku yang menyimpan senjata-senjata barang Israel) dan akhirnya sampai ke tangan Nabi Muhammad SAW. Sekarang pedang ini berada di Musemum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade, dengan panjang 112 cm dan lebar 8 cm.

6. Al Mikhdham


Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi(Cairo: Hijr, 1312/1992).

Ada yang mengabarkan bahwa pedang ini berasal dari Nabi Muhammad SAW yang kemudian diberikan kepada Ali bin Abi Thalib dan diteruskan ke anak-anaknya Ali. Tapi ada kabar lain bahwa pedang ini berasal dari Ali bin Abi Thalib sebagai hasil rampasan pada serangan yang dia pimpin di Syria.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 97 cm, dan mempunyai ukiran tulisan Arab yang berbunyi: ‘Zayn al-Din al-Abidin’.

7. Al Rasub


Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi(Cairo: Hijr, 1312/1992).

Ada yang mengatakan bahwa pedang ini dijaga di rumah Nabi Muhammad SAW oleh keluarga dan sanak saudaranya seperti layaknya bahtera (Ark) yang disimpan oleh bangsa Israel.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 140 cm, mempunyai bulatan emas yang didalamnya terdapat ukiran tulisan Arab yang berbunyi: ‘Ja’far al-Sadiq’.

8. Al Qadib

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi(Cairo: Hijr, 1312/1992).

Al-Qadib berbentuk blade tipis sehingga bisa dikatakan mirip dengan tongkat. Ini adalah pedang untuk pertahanan ketika bepergian, tetapi tidak digunakan untuk peperangan.
Ditulis di samping pedang berupa ukiran perak yang berbunyi syahadat:
“Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad Rasul Allah – Muhammad bin Abdallah bin Abd al-Mutalib.”

Tidak ada indikasi dalam sumber sejarah bahwa pedang ini telah digunakan dalam peperangan. Pedang ini berada di rumah Nabi Muhammad SAW dan kemudian hanya digunakan oleh khalifah Fatimid.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Panjangnya adalah 100 cm dan memiliki sarung berupa kulit hewan yang dicelup.

9. Qal’a


Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi(Cairo: Hijr, 1312/1992).

Pedang ini dikenal sebagai “Qal’i” atau “Qul’ay.” Nama yang mungkin berhubungan dengan tempat di Syria atau tempat di dekat India Cina. Ulama negara lain bahwa kata “qal’i” merujuk kepada “timah” atau “timah putih” yang di tambang berbagai lokasi.

Pedang ini adalah salah satu dari tiga pedang Nabi Muhammad SAW yang diperoleh sebagai rampasan dari Bani Qaynaqa. Ada juga yang melaporkan bahwa kakek Nabi Muhammad SAW menemukan pedang ini ketika dia menemukan air Zamzam di Mekah.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 100 cm. Didalamnya terdapat ukiran bahasa Arab berbunyi: “Ini adalah pedang mulia dari rumah Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah.”

Pedang ini berbeda dari yang lain karena pedang ini mempunyai desain berbentuk gelombang.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More